
[dropcap]P[/dropcap]eningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan adalah tindakan yang diambil oleh satuan pendidikan guna memperbaiki hasil penyelenggaraan pendidikan agar sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi dari proses dan aktivitas pendidikan yang dilakukan.
Banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Institusi pendidikan juga tidak ketinggalan dengan mengadakan kegiatan ilmiah yang dapat mengembangkan potensi guru melalui seminar, pelatihan, workshop dan lainnya secara berkelanjutan. Sehingga guru menjadi profesional yang mempunyai kemampuan meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah yang pada akhirnya peningkatan mutu pendidikan akan terwujud dan menjadi kenyataan.
Salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendanaan biaya operasional nonpersonalia tersebut digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran, pembelian alat multimedia pembelajaran, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah. Selain itu dapat juga digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengelolaan sekolah, langganan daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah.
Baca Juga: Blangkon tradisi busana khas jawa, yang tak sekedar menjadi penutup kepala.
Dana BOS bagi satuan pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dana BOS ini digunakan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar. Sedangkan dana BOS pada satuan pendidikan menengah yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Dana BOS memiliki tiga jenis yaitu Reguler, Afirmasi dan Kinerja. Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS didasarkan pada jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik.
Mekanisme penyaluran dana BOS Reguler disalurkan dengan mekanisme bertahap yaitu sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen dari pagu, dan disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap kedua sebanyak 40 persen dari pagu dan disalurkan paling cepat bulan April. Dan terakhir sebesar 30 persen dari pagu dan paling cepat disalurkan bulan September.
Baca Juga: Tenaga pendidik menduduki alokasi tertinggi pada PPPK 2022 pemerintah yogyakarta.
Berikutnya, dana BOS Afirmasi merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasioanal rutin bagi satuan pedidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan.
Dan yang terakhir, Dana BOS Kinerja. Dana BOS ini dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan kinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan. Dana BOS Kinerja untuk menambah pembiayaan program sekolah penggerak dengan tujuan transformasi pembelajaran dan menciptakan community learning di daerah.